Slideshow

Selamat Datang di Belajar Ngeblog di BLOG

Kamis, 24 November 2011

SEJARAH DAN MANFAAT HANDPHONE

PENDAHULUAN
Alasan
Teknologi Komunikasi sudah sangat berkembang dengan pesat khususnya di Indonesia. Teknologi komunikasi sudah sangat lazim di Indonesia khususnya teknologi komunikasi Handphone. Handphone tidak lagi hanya dimiliki oleh orang-orang ekonomi menengah keatas namun orang-orang ekonomi menengah kebawah juga menggunakan Handphone, karena handphone pada zaman sekarang ini bukanlah sebagai media untuk bergaya tapi merupakan sebuah kebutuhan. Melalui Handphone seseorang bisa berkomunikasi dengan mudah tanpa harus langsung bertatap muka. Perkembangan teknologi komunikasi berupa handphone juga sangat berkembang mulai dari tipe juga aplikasi yang disediakan. Handphone juga mampu memperpendek jarak yang jauh, sehingga dapat berkomunikasi secara langsung pada saat yang bersamaan.

Permasalahan
Handphone kini menjadi kebutuhan pokok orang indonesia di karenakan juga karena harganya yang murah, banyak Hp murah beredar dengan kualitas yang lumayan canggih. Tapi apakah kita tau sejarah awal Hp itu ada? Bagaimana dampak handphone terhadap kehidupan sehari..??

PEMBAHASAN
Sejarah singkat teknologi komunikasi
Pada awalnya komunikasi jarak jauh tidak ad hubungannya dengan elektronik.sesuai dengan tingkat teknologi pada zaman dahulu. Alat yang digunakan adalah telegraph mekanik yang di ciptakan oleh Claude Chappe kecepatannya mencapai 6km per menit (http://hp-indo.blogspot.com). Komunikasi jarak jauh dengan mempergunakan sinyal itu ditemukan pada tahun 1792 oleh Claude Chappe di Perancis, sehingga disebut sebagai Chappe System. Chappe membangun perangkat telekomunikasi yang berupa telegraph mekanik tersebut di atas sebuah menara dengan menggunakan tiang sinyal. Untuk mengoperasikan tiang Chappe, maka di setiap menara diperlukan sedikitnya dua orang operator penggerak tiang dan dua orang yang bertugas membaca sinyal melalui teropong. Penggunaan tiang sinyal Chappe saat itu dinilai memberikan lebih banyak keuntungan, karena bisa menyampaikan pesan sampai ratusan kilometer hanya dalam waktu singkat.
Teknologi mulai digunakan pada pada tahun 1970 yang dimulai dengan menggunakan mikroprosesor. Pada tahun 1971,jaringan handphone pertama kali digunakan di Finlandia bernama ARP. Kemudian MNT di Skandinavia pada tahun 1981 dan AMPS pada tahun 1983. Penggunaan teknologi analog menyebabkan banyak keterbatasan  yang dimiliki. Tegnologi 1G hanya bisa melayani komunitas suara, tidak seperti 2G yang bisa digunakan untuk SMS.MNT atau Nordic Mobile Telephone merupakan jaringan yang pertama kali digunakan secara internasional di Eropa Utara. (@kumpulansejarah).
Sejarah telepon seluler atau yang kita kenal HP, ternyata sudah ada dari jaman penjajahan, yaitu kira-kira tahun 1947 di negara paman sam alias Amerika dan Eropa sana. Pada tahun 1910 adalah cikal bakal telepon seluler yang ditemukan oleh Lars Magnus Ericsson, yang merupakan pendiri perusahaan Ericsson yang kini di kenal dengan perusahaan Sony Ericsson. Pada awalnya, Magnus Ericson medirikan perusahaan Ericsson yang fokuskan terhadap bidang bisnis telegraf.Pada tahun 1921 pertama kalinya Departemen Kepolisian Detroit Michigan menggunakan handphone mobile yang terpasang di semua mobil polisi dengan menggunakan freuensi 2 MHz.
Pada tahun 1960, di Finlandia sebuah perusahaan bernama Fennis Cable Works yang semula berbisnis dibidang kabel, melakukan ekspensi dengan mendirikan perusahaan elektronik yang bernama Nokia sebagai handset telepon seluler.
Tahun 1970-an perkembangan telepon mobile menjadi pesat dengan di dominasi oleh 3 perusahaan besar yaitu di Eropa dengan perusahaan Nokia dan rerusahaan Mototola-nya.
Pada tahun 1969, sistem telekomunikasi seluler dikomersialkan. Setelah tahun 1970, telekomunikasi seluler semakin sering dibicarakan orang. Motorola mengenalkan telepon genggam tiga tahun kemudian. Ukurannya memang cukup besar dengan antena pendek. Ada pula ponsel dengan ukuran sekoper. Dr Cooper yang menjadi manajer proyek inovasi Motorola itu memasang base station di New York. Untuk proyek ini Motorola bekerja dengan Bell Labs. Penemuan ini sekaligus diklaim sebagai penemuan ponsel pertama. Di suatu pagi 3 April 1973,Cooper, saat itu menjabat sebagai general manager pada Divisi Communication Systems Motorola mempertunjukkan cara berkomunikasi aneh dari terminal telepon portable. Dia mencoba ponsel ‘raksasanya’ sambil berjalan–jalan di berbagai lokasi di New York. Itulah saat pertama ponsel ditampilkan dan digunakan di depan publik.
Dalam pertunjukan itu, Cooper menggunakan ponsel seberat 30 ounce sekitar (800 gram) atau sepuluh kali lipat dibandingkan rata – rata ponsel yang beredar saat ini.

DAMPAK  PENGGUNAAN  HANDPHONE
Handphone merupakan salah satu dari perkembangan teknologi. Dengan kecanggihan teknologi saat ini, fungsi handphone tidak hanya sebagai alat komunikasi biasa, tetapi manusia juga dapat mengakses internet, SMS, berfoto dan juga saling mengirim data. Selain memudahkan dalam berkomunikasi sebagai dampak positif yang manusia dapatkan, terdapat pula dampak negatif yang manusia dapatkan sebagai akibat menggunakanhandphone. Handphone pada saat ini tidak hanya digunakan oleh kalangan dewasa, namun anak-anak pun sudah banyak yang menggunakan handphone dengan kecanggihan yang tidak kalah dengan handphone orang dewasa. Sehingga dampaknya terjadi tidak hanya pada orang dewasa tetapi juga pada anak-anak.
Dampak negatif dari perkembangan teknologi hadphone yang terjadi pada orang dewasa diantaranya :
·      Mengurangi sifat social karena cenderung lebih suka berhubungan melalui  handphone dari pada harus bertemu langsung.
·      Sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola maasyarakat dalam berinteraksi.
Kepemilikan telepon selular oleh anak berkaitan dengan perkembangan psikologisnya khususnya dalam mengembangkan kemampuan berinteraksi sosial dan komunikasi serta keinginan untuk diterima di pergaulannya. Kreativitas, ego serta kondisi lingkungan secara psikologis dapat memicu seorang anak untuk menggunakan handphone. Komunikasi antar manusia yang langsung (bertatap muka) adalah yang efektif serta paling lengkap mengandung aspek psikologis. Aspek tersebut antara lain :
1.   Tatap muka itu sendiri yang membedakannya dengan komunikasi jarak jauh atau komunikasi menggunakan alat
Dalam komunikasi tatap muka ada peran yang harus dijalankan oleh masing-masing pihak (pemberi informasi-penerima informasi, ibu-anak, ayah-anak, suami-isteri, guru-murid, dan lain-lain) dan ditunjukkan dengan jelas.
2.  Adanya hubungan dua arah secara langsung
Dengan adanya pertukaran pesan dalam komunikasi tatap muka, terjadi saling pengertian akan makna atau arti pesan. Jadi dalam komunikasi ini yang penting bukanlah pesannya semata, melainkan arti  dari pesan tersebut.
3.  Adanya niat, kehendak, atau intensi dari kedua belah pihak
Hal tersebut akan mempercepat proses adanya saling pengertian secara kognitif dalam komunikasi antar manusia.

Komunikasi yang dilakukkan secara tidak langsung (memerlukan perantara, seperti telepon, telegrap, radio, surat, dll.) mempunyai dampak yang berbeda dengan komunikasi secara langsung (tatap muka). Menurut Gea, Wulandari, dan Babari, (2003), komunikasi tidak langsung dapat menyebabkan timbulnya kegagalan saling berkomunikasi , dalam arti si penerima menangkap makna pesan berbeda dari yang dimaksud oleh si pengirim.



Hambatan-hambatan tersebut antara lain:
1.   Gagalnya menagkap maksud konotatif dibalik maksud seseorang
2.  Hanya mengartikan kata atau kalimat secara murni dan tidak mengembangkan      pemahamannya
3.  Kesalahpahaman atau distorsi dalam komunikasi
4.  Adanya gangguan fisik, misalnya gangguan suara pada telepon, hasil cetakan yang tidak baik, tampilan layer yang kurang jelas (kabur), desain format yang tidak baik, dll.





DAFTAR PUSTAKA

Anggie. 2009. perkembangan teknologi handphone. http://gie-zone.blogspot.com/2010/03/perkembangan-teknologi-handphone.html

 

Anonymous. 2010. Sejarah Perkembangan Handphone Hingga Sekarang. file:///D:/sejarah-perkembangan-handphone-hingga.html

 

Mulyana, Dedi. 2009. Penggunaan Pengaruh Telepon Genggam Terhadap Interaksi Sosial Remaja. http://demoel.wordpress.com/2009/05/26/penggunaan-pengaruh telepon-genggam-terhadap-interaksi-sosial-remaja/

 

Raharja, Hidayat. 2007. Reedukasi Teknologi Handphone di Ruang Belajar. http: //reeduksi-teknologi-handphone-diruang-belajar.html



Senin, 31 Oktober 2011

SISTEM SOSIAL BUDAYA

SISTEM BUDAYA
Menurut Edward B. Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Budaya menurut Sutherland and Woodward meliputi seluruh cara berbuat di mana seseorang mempelajarinya selaku anggota masyarakat. Termasuk ke dalam budaya adalah pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat-istiadat, peralatan, dan tata cara berkomunikasi.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Budaya bersifat dinamis oleh sebab itu budaya menggambarkan rata-rata kecenderungan perilaku. Budaya mengacu pada keseluruhan dari paduan dari aspek-aspek tersebut. Sebagai sebuah sistem, budaya mengkaitkan perilaku, aturan, sikap, dan nilai secara harmonis satu sama lain. Budaya juga berpotensi untuk berubah. Budaya adalah entitas dinamis yang merupakan hasil interaksi ketat antara perilaku, sikap, nilai, keyakinan, dan norma
Matsumoto and Juang menjelaskan serangkaian faktor yang mampu mempengaruhi suatu budaya.
1.                   Faktor lingkungan.
2.                   Faktor kepadatan penduduk.
3.                   Faktor teknologi.
4.                   Faktor iklim.
Suatu sistem budaya terdiri dari konsepsi-konsepsi, yang hidup dalam  alam pikiran sebagian warga masyarakat, mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat bernilai dalam hidupnya. Karena iu biasanya system budaya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi keakuan manusia,. Sistem tata kelakuan manusia lain yang tingkatnya lebih konkret, seperti aturan-aturaan khusus,  hukum dan norma-norma, semuanya berpedoman kepada sistem  budaya itu sendiri.
Sebagai bagian dari adat-istiadat dan wujud dari dari kebudayaan, sistem nilai budaya seolah-olah berada diluar dan diatas diri individu yang menjadi warga masyarakat. Para individu sejak kecil telah diresapai dengan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat sehingga konsepsi-konsepsi itu  sejak lama telah berakar dalam jiwa mereka. Konsep sistem nilai budaya atau cultural value system yang  banyak digunakan dalam ilmu-ilmu social, terutama focus pada kebudayaan dan masyarakat, dan secara sekunder kepada manusia sebagai induvidu dan masyarakat. Sebaliknya, konsep sikap mental atau attitude, banyak dipakai dalam ilmu psikologi  yang focus kepada individu  dan baru kepada sekunder kepada kebudayaan dan masyarakat  yang merupakan lingkungan dari individu.
Menurut kerangka KLUCKHOHN semua sistem budaya dalam semua kebudayaan didunia sebenarnya mengenai 5masalah pokok dalam kehidupan manusia  yaitu :
Ø    Masalah mengenai hakekat dari hidup manusia
Ø    Masalah mengenai hakekat dari karya manusia
Ø    Masalah mengenai hakekat dari kedudukan manusia dalam ruang waktu
Ø    Masalah mengenai hakekat dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya
Ø    Masalah mengenai hakekat dari hubungan manusia dengan sesame
Cara berbagai kebudayaan didunia itu mengkonsepsikan  masalah-masalah universal tersebut bias berbeda-beda walaupun kemungkinan untuk bervariasi itu terbatas.
Perubahan sosial budaya dapat terjadi bila sebuah kebudayaan melakukan kontak dengan kebudayaan asing. Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat.
                                     




MASYARAKAT BERBUDAYA

          Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
Perubahan sosial budaya terjadi karena beberapa faktor.
·                               Komunikasi
·                               Cara dan pola pikir masyarakat
·                                Faktor internal lain seperti
§      terjadinyakonflik atau revolusi
§      perubahan jumlah penduduk
§      penemuan baru
·                               faktor eksternal
1. Bencana alam dan perubahan iklim
2. Peperangan
3. Pengaruh kebudayaan masyarakat lain.
Ada pula beberapa faktor yang menghambat terjadinya perubahan:
1. Kurang intensifnya hubungan komunikasi dengan masyarakat lain
2. Perkembangan iptek yang lambat
 3. Sifat masyarakat yang sangat tradisional
4. Ada kepentingan-kepentingan yang tertanam dengan kuat dalam masyarakat
5. Prasangka negatif terhadap hal-hal yang baru
6. Rasa takut jika terjadi kegoyahan pada masyarakat bila terjadi perubahan
7. Hambatan ideologis
8. Pengaruh adat atau kebiasaan.
Menurut Paul, mobilitas sosial adalah suatu gerak perpindahan dari satu kelas sosial ke kelas sosial lainnya atau gerak pindah dari strata yang satu ke strata yang lainnya Menurut Paul, mobilitas sosial adalah suatu gerak perpindahan dari satu kelas sosial ke kelas sosial lainnya atau gerak pindah dari strata yang satu ke strata yang lainnya. Bila tingkat mobilitas sosial tinggi, meskipun latar belakang sosial berbeda. Mereka tetap dapat merasa mempunyai hak yang sama dalam mencapai kedudukan sosial yang lebih tinggi.
Pada masyarakat yang menganut sistem kasta, bila seseorang lahir dari kasta yang paling rendah untuk selamanya ia tetap berada pada kasta yang rendah. Dia tidak mungkin dapat pindah ke kasta yang lebih tinggi, meskipun ia memiliki kemampuan atau keahlian. Karena yang menjadi kriteria stratifikasi adalah keturunan. Dengan demikian, tidak terjadi gerak sosial dari strata satu ke strata lain yang lebih tinggi.
Cara untuk melakukan mobilitas social
·        Perubahan standar hidup
·        Perkawinan
·        Perubahan tempat tinggal
·        Perubahan tingkah laku
·        Perubahan nama






KESADARAN KOLEKTIF
Integrasi masyarakat terjadi karena adanya kesepakatan di antara anggota-anggota masyarakat terhadap nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. Nilai-nilai kemasyarakatan ini lebih lanjut dinamakan oleh Emile Durkheim dengan kesadaran kolektif (collective consciousness). Kesadaran kolektif ini berada di luar individu atau bersifat eksterior, namun memiliki daya penekan terhadap individu-individu sebagai anggota masyarakat. kesadaran kolektif adalah suatu consensus masyarakat yang mengatur hubungan sosial di antara anggota masyarakat yang bersangkutan. Kesadaran kolektif tersebut bisa berwujud aturan-aturan moral, aturan-aturan agama, aturan-aturan tentang baik dan buruk, luhur dan mulia, dsb. Kesadaran kolektif juga merupakan salah satu wujud dari fakta sosial yang berkaitan dengan moralitas bersama. Pada masyarakat bersolidaritas mekanis, kesadaran kolektif ini sangat tinggi, sedangkan pada masyarakat solidaritas organis tidak demikian halnya.
Menurut Ritzer, Volume mengacu kepada jumlah orang yang berada dalam lingkunp jangkauan kesadaran kolektif. Intensitas memperlihatkan seberapa dalam individu merasakan kesadaran kolektif. Rigiditas menunjukkan seberapa jelas kesadaran kolektif itu didefinisikan, dan konten mencakup bentuk kesadaran kolektif pada dua tipe ideal masyarakat. Pada masyarakat mekanis, kesadaran kolektif mencakup keseluruhan masyarakat beserta segenap anggotanya, kesadaran kolektif diyakini dengan intensitas tinggi. Kesadaran kolektif pada masyarakat ini sangat rigid dan kontennya berwatak religius. Sebaliknya, kesadaran kolektif dalam masyarakat organis lebih terbatas pada domainnya masing-masing dan di kalangan masyarakat yang berada di wilayah jangkauan kesadaran kolektif itu saja.
Secara sederhana dapat katakan bahwa pada masyarakat mekanis atau tradisonal, terdapat empat dimensi kesadaran kolektifnya yaitu :
·         Volume yang mencakup seluruh masyarakat serta anggotanya
·         Intensitasnya tinggi
·         Rigiditasnya ekstrim
·         Kontennya bercorak religius.

  Sedangkan pada masyarakat organis atau masyarakat modern, terdapat juga empat dimensi kesadaran kolektif yaitu :
ü  Volume yang hanya terbatas pada domain dan orang-orang yang menjadi cakupan kesadaran kolektif
ü  Intensitasnya kurang
ü  Kontennya berwatak moral
ü  Rigiditasnya tidak ekstrim




Senin, 17 Oktober 2011

Korupsi


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.
Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK).
     Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.
 B. PERMASALAHAN
1. Apakah pengertian dari korupsi?
2. Apa yang melatarbelakangi terjadinya korupsi?
3. Apakah macam-macam dari korupsi?
4. Apakah dampak dari korupsi?
5. Apa yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi?
6. Bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?
7. Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?
8. Bagaimana multiplier effect bagi efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia

     TUJUAN

1. Untuk mengetahui pengertian korupsi
2. Untuk mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi.
3. Untuk mengetahui macam-macam dari korupsi.
4. Untuk mengetahui dampak adanya korupsi.
5. Untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk
     memberantas korupsi.

BAB II 
DASAR  TEORI
A.  Makna Tindak Pidana Korupsi

Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope.
Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi. Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi menurut Hendry Campbell Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the right of others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the right of others.” Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto, Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingkan dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.

B. Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi
Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum. Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi.
Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang, dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi hasil analisis Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi lainnya. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.
Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkan dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John Perkin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat Negara berkembang seperti Indonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutang luar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa Indonesia saat itu. Hal ini dilakukan dalam melakukan hegemoni terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, dan berhasil. Demokratisasi dan Metamorfosis Korupsi Pergeseran sistem, melalui tumbangnya kekuasaan icon orde baru, Soeharto. Membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokratisasi di Indonesia. Reformasi, begitu banyak orang menyebut perubahan tersebut. Namun sayang reformasi harus dibayar mahal oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Buble Gum” yang setiap saat siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrasy) menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat. Namun, apa mau dinyana rakyat tak pernah sadar, dan terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata tertata rapi dari hipocrasi yang lahir dari mulut para pelanjut cita-cita dan karakter orde baru. Dulu korupsi tersentralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi atau desentralisasi daerah yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan keuangan daerah, korupsi mengalami pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan. Pergeseran sistem yang penulis jelaskan, diamini oleh Susan Rose-Ackerman, yang melihat kasus di Italy, Rose menjelaskan demokratisasi dan pasar bebas bukan satu-satunya alat penangkal korupsi, pergeseran pemerintah otoriter ke pemerintahan demokratis tidak serta merta mampu menggusur tradisi suap-menyuap. Korupsi ada di semua sistem sosial –feodalisme, kapitalisme, komunisme dan sosialisme. Dibutuhkan Law effort sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik kepentingan, penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko suap-menyuap. Harus ada tekanan hukum yang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi di Indonesia telah membawa disharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik pertumbuhan jumlah rakyat miskin terus naik karena korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukan dipelbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan orientasi yang utama. Dan dua alasan ini menyeruak di Indonesia, pelayanan publik tidak pernah termaksimalisasikan karena praktik korupsi dan demokratisasi justru memfasilitasi korupsi. Korupsi dan Ketidakpastian Pembangunan Ekonomi Pada paragraf awal penulis jelaskan bahwa korupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang.
Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta adalah meningkatkan arus investasi asing (foreign direct investment). Dalam konteks ini korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor swasta. Investor asing sering memberikan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy). Indonesia dapat mencapai tingkat investasi asing yang optimal, jika Indonesia terlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang disebabkan oleh korupsi. Praktek korupsi sering dimaknai secara positif, ketika perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan ketegangan dan kebekuan birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan saluran politik yang tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan “Ada yang pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yang telah menjadi hiperinflasi tahun 1966, berhasil diatasi para teknokrat kita. Sayangnya sekarang tidak ada tanda-tanda kita mampu dan mau mengatasi masalah korupsi, meskipun korupsi sudah benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanya masalah inflasi lebih bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi sebagai monodisiplin relatif mudah mengatasinya. Sebaliknya korupsi merupakan masalah sosial-budaya dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tidak mampu mengatasinya. Lebih parah lagi ilmu ekonomi malah cenderung tidak berani melawan korupsi karena dianggap “tidak terlalu mengganggu pembangunan”. Juga inflasi dianggap dapat “lebih menggairahkan” pembangunan, dapat “memperluas pasar” bagi barang-barang mewah, yang diproduksi. “Dunia usaha memang nampak lebih bergairah jika ada korupsi”! Apapun alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi selalu terjadi. Output yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai yang dikeluarkan, ancaman inflasi selalu menyertai pembangunan ekonomi. GDP turun drastis, nilai mata uang terus tergerus. Akibat efek multiplier dari korupsi tersebut. Mubaryanto menjelaskan, Kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap menghambat pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislatif di pusat dan di daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka (anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalam berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat, Jika sejak krisis multidimensi yang berawal dari krismon 1997/1998 ada anjuran serius agar pemerintah berpihak pada ekonomi rakyat (dan tidak lagi pada konglomerat), dalam bentuk program-program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka ini berarti harus ada keadilan politik.
Keadilan ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak terwujud di Indonesia karena tidak dikembangkannya keadilan politik. Keadilan politik adalah “aturan main” berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga negara. Kita menghimbau para filosof dan ilmuwan-ilmuwan sosial, untuk bekerja keras dan berpikir secara empirik-induktif, yaitu selalu menggunakan data-data empirik dalam berargumentasi, tidak hanya berpikir secara teoritis saja, lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori Barat. Dengan berpikir empirik kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung bermanfaat bagi masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang. Misalnya, adilkah orang-orang kaya kita hidup mewah ketika pada saat yang sama masih sangat banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan. Negara kaya atau miskin sama saja, apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas praktek korup maka akan selalu mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun panjang. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negara kaya dan makmur dan juga terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy di Negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi sering dijadikan alasan untuk menggadaikan sumber daya alam kepada perusahaan multinasional dan Negara adi daya yang didalamnya telah terkemas praktik korupsi untuk menumpuk pundit-pundi harta bagi kepentingan politik dan pribadi maupun kelompoknya.

C. Korupsi dan Desentralisasi
Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi. Namun, juga sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek itulah, investor menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan sedikit praktek korup. Akibat itu semua, kemiskinan meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah terhambat. Boro-boro memacu PAD. Terdapat beberapa bobot yang menentukan daya saing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor infrastruktur. Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah. Kelima, faktor ketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan, dalam hal ini pemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar bagi investasi hal ini berarti birokrasi menjadi faktor penghambat utama bagi investasi yang menyebabkan munculnya high cost economy yang berarti praktek korupsi melalui pungutan-pungutan liar dan dana pelicin marak pada awal pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah tersebut. Dan jelas ini menghambat tumbuhnya kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di birokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut berubah. Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya investasi di daerah.
Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang menyebabkan instabilisasi politik di daerah yang membuat enggan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Dalam situasi politik seperti ini, investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politik dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu, dengan harapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai imbalannya. Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi, justru hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah (government expenditure) karena para investor hanya mengerjakan proyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur negara). Bahkan akan berdampak pada investasi diluar pengeluaran pemerintah, karena untuk meningkatkan PAD-nya mau tidak mau pemerintah daerah harus menggenjot pendapatan dari pajak dan retrebusi melalui berbagai Perda (peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi. Titik tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang menjadi penyebab munculnya high cost economy yang melahirkan korupsi tersebut karena didukung oleh birokrasi yang njelimet.
Seharusnya titik tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan menarik investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan memperpendek jalur serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, serta membersihkan birokrasi dari praktek korupsi. Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengurangan jumlah pengangguran dan kemiskinan pasti mengikuti.

D. Memberantas Korupsi demi Pembangunan Ekonomi
Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan – melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan. Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit.
Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang ditopang oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan swasta, ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi. Diatas bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang lebih baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral yang kokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang menghambat pembangunan yang paripurna. Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauan para politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik. Namun, ada yang lebih penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanifestasikan dalam bentuk keberanian yang didukung oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau warga Negara dari berbagai elemen dan strata sosial. Sehingga jabatan politik tidak lagi digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung jawab untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Biasanya resiko politik merupakan hambatan utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, mengapa kesadaran masyarakat sipil penting?.
Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi. Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.
Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan tinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberikan dampak langsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing daerah, peningkatan GDP dan pemerintah akan mampu membangun sisten jaminan sosial warganya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.

BAB III
ANALISA
Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.









DAFTAR PUSTAKA
Bahan Bacaan Akhiar Salmi, Paper 2006, “Memahami UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP, FE,UI.

Harian Kompas, 13 juni 2006,

Gramedia Hikmahanto Juwana, Paper 2006, “ Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia”, MPKP, FE.UI.

Mubaryanto, Artikel, “ Keberpihakan dan Keadilan”, Jurnal Ekonomi Rakyat, UGM, 2004 Jeremy Pope,” Confronting Corruption: The Element of National Integrity System”, Transparency International, 2000.

Robert A Simanjutak,” Implementasi Desentralisasi Fiskal:Problema, Prospek, dan Kebijakan”, LPEM UI, 2003

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.